Dia diringkus di Dusun VII Desa Bandar Sono di Warung milik Takusir di Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 20.40 Wib.
Saat ditemukan terduga jurtul S sedang duduk di warung memegang HP. Ketika diperiksa petugas ternyata di HP tersebut ditemukan angka-angka tebakan judi togel.
Sedangkan R alias Ilan (41) terduga bandar judi togel diringkus dirumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara sekitar satu jam kemudian. Dia diringkus atas pengakuan S.
"Kepada petugas, S mengaku menjual angka-angka tebakan judi togel atas suruhan R alias Ilan", ujar Iptu Abdi.
Sementara A (42) yang berperan membantu terduga bandar judi togel warga Dusun VI Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara dan saat itu tengah berada di rumah R alias Ilan juga ikut diringkus.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita dari S berupa 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 1.640.000. Sedangkan dari R alias Ilan dan A disita 3 unit HP.
"Ketiga terduga pelaku judi togel yang dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana berikut barang bukti telah diboyong ke Polsek Labuhanruku dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut", jelas Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait