ASAHAN, iNewsAsahanRaya.id - Seorang PNS JS (55) berstatus pejabat Pemkab Asahan diciduk saat asyik menghisap sabu.
Selain JS, diamankan juga IN berserta barang bukti narkoba sabu 0,19 gram.
JS dan IN dicokok disebuah rumah di komplek perumahan DL Sitorus, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan Minggu (25/9/2022) lalu.
Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Boris R Pardosi, mengatakan penangkapan terhadap JS dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi tentang aktivitas penggunaan narkoba di rumah tempat JS dan IN menggunakan narkoba.
Berbekal informasi tersebut polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
“Barang bukti sudah diamankan. Keduanya sedang diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Boris, Kamis (29/9/2022).
Dari keterangan JS dan rekannya, diketahui jika barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial EH, warga Kisaran. "Saat ini pemasok barang haram itu sedang kita buru," katanya.
Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Asahan, melalui sekretarisnya Arbin Ariadi Tanjung membenarkan JS merupakan ASN yang berdinas di salah satu badan pada OPD di Pemkab Asahan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta