MEDAN, iNewsAsahanRaya.id - 3 Oknum anggota Samapta Polrestabes Medan yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H terancam dipecat lantaran melakukan perampasan sepeda motor milik warga.
Ketiganya berhasil dibekuk Tim gabungan Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan. Ketiganya terlibat aksi perampasan motor, dengan modus bisnis jual beli terekam oleh korban dan menjadi viral.
Ketiga anggota polisi tersebut, terancam dipecat dari institusi Polri jika dalam sidang kode etik terbukti bersalah.
Selain itu, ketiganya juga dijerat pasal berlapis tentang perampasan serta pencurian dengan ancaman penjara selama lebih dari lima tahun.
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, ketiga anggota polisi tersebut sudah ditahan di Polrestabes Medan, bersama dengan satu warga sipil yang turut terlibat dalam aksi perampasan tersebut, untuk menjalani penyelidikan.
"Saat ini kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan pencurian dan perampasan motor, dengan modus jual beli motor. Kami juga menelusuri kemungkinan adanya catatan kejahatan dari para pelaku," kata Valentino.
Kasus perampasan dan percobaan pencurian motor yang dilakukan tiga anggota polisi di Kota Medan tersebut, sempat menghebohkan warga dan menyita perhatian Menkopolhukam, Mahfud MD.
Aksi perampasan yang dilakukan oleh ketiga anggota polisi ini, berawal saat korban hendak menjual motornya dan memasang iklan di media sosial.
Korban akhirnya dihubungi para pelaku dan sepakat bertemu di kawasan Kampung Lalang. Saat bertemu, korban justru dituduh menjual motor hasil curian, dan akhirnya motornya dirampas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta