BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Tidak sanggup membayar denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan menyebabkan Ibu Sumiati (59) warga Dusun VI Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara terancam harus menanggulangi seluruh biaya perawatannya di RSU Bidadari Batu Bara.
"Pihak BPJS mengatakan agar biaya perawatan istrinya ditanggung BPJS harus melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS yang mencapai Rp. 2.650.000. Kalau tunggakan telah kita bayar semalam hampir sebesar Rp. 2.500.000. Jadi semalam puhak BPJS memberi kita waktu 3 × 24 jam untuk melunasi denda. Bila lewat 3 hari maka istri saya dikategorikan pasien umum", ungkap M Sumadi (61) suami Sumiati, Rabu (31/5/23).
Diakui Sumadi dirinya telah berembuk dengan keluarga namun hanya dapat melunasi tunggakan. Sementara denda tidak ada kemampuannya untuk membayar.
Karena itu Sumadi yang hanya mengandalkan kerja mocok-mocok bermohon kiranya ada dermawan yang bersedia membantu mereka untuk melunasi denda iuran BPJS.
"Tolonglah Pak Bupati, bantulah kami. Kalau sampai dikategorikan pasien umum tidak sanggup kami", mohonnya.
Editor : Mohd Fadly Pelka