Aksi Begal Payudara Anak di Bawah Umur Dicokok Polisi, Sudah Dibuntuti dari Jauh Pakai Sepeda Motor
Rabu, 19 Juli 2023 | 14:42 WIB
Rizal melanjutkan, setelah kejadian, korban segera pulang dan menceritakan insiden yang dialaminya kepada kedua orangtuanya. Setelah mendengar cerita tersebut, orangtua korban segera melapor ke polisi.
Berbekal serangkaian penyelidikan, anggota polisi berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza berwarna merah tanpa nomor polisi, serta pakaian yang dipakai oleh pelaku saat melakukan pencabulan terhadap korban.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta